Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera menyelesaikan dan menyidangkan dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Menurut KPK, kasus yang menjerat Budi Gunawan bukanlah perkara yang sulit dipecahkan.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa kasus Budi Gunawan sama dengan kasus tindak pidana ringan lain. "Tidak sesulit kasus Century atau kejahatan pajak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," ujar Abraham, Kamis (15/1).
Dia bilang, dalam penelusuran Budi Gunawan, KPK tidak menemukan kesulitan dalam penyelesaiannya. "Kasus Budi Gunawan pasti akan disidangkan, karena UU KPK tidak mengenal SP3," katanya.
Abraham menjelaskan untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikkan membutuhkan seluruh alat bukti dan fakta yang tidak bisa akan dibantahkan lagi di persidangan. "Kalau penegak hukum lain berdasarkan KUHAP menentukan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan hanya butuh 2 alat bukti, tradisi KPK selalu lebih, oleh karena itu kasus ini lama," katanya.
Untuk penahanan Budi Gunawan, menurutnya, butuh mekanisme hukum dengan prosedur pemberkasannya rampung 50%. "Kalo cepat-cepat ditahan, ternyata pemberkasannya masih 1-2% maka orang ini bebas hukum. Tapi ketika pemberkasan 50%, dia pasti ditahan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News