kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mahasiswa RI di Australia tolak Budi Gunawan


Kamis, 15 Januari 2015 / 21:37 WIB
Mahasiswa RI di Australia tolak Budi Gunawan
ILUSTRASI. Kenali 6 Penyebab Sering Kencing di Malam Hari atau Nokturia


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Koalisi Mahasiswa Indonesia di Australia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten pada janji kampanye untuk mendukung pemberantasan korupsi. Dengan begitu maka Jokowi diminta menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mencalonkan kandidat berintegritas sebagai pimpinan lembaga Kepolisian.

Dalam rilis pers yang diterima KONTAN, Kamis (15/1), koalisi mahasiswa ini meminta presiden bertanggungjawab untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan baik, termasuk di tubuh kepolisian dengan mensyaratkan adanya pemimpin berintegritas dan bersih. "Presiden harus berani melawan kepentingan oligarki yang berupaya membajak agenda pemerintahan yang bersih," katanya J Danang Widyoko dari Australia National University.

Koalisi ini beranggotakan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Australia, seperti dari Australia National University, University of Sydney, University of New South Wales, Murdoch University, Univeristy of Quesland, dan University of Melborune.

Mereka memandang pencalonan KomJen Budi Gunawan sebagai sebagai calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) menimbulkan masalah serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab Budi Gunawan memiliki rekam jejak buruk dengan kepemilikan harta yang tidak wajar. 

Harta yang dimiliki Budi Gunawan dan transaksi yang dilakukannya diduga berasal dari suap dan gratifikasi serta diduga terlibat dalam  tindak pidana pencucian uang.

Presiden Joko Widodo seharusnya paham, sebagai lembaga dengan kewenangan memberantas korupsi, KPK tidak bisa menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Artinya, seluruh tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK akan ditahan dan menjadi terdakwa dalam persidangan.  

Belajar dari seluruh kasus yang ditangani oleh KPK, tidak ada satu pun yang bebas di pengadilan Tipikor. Dengan demikian, Budi Gunawan hanya menunggu waktu untuk dijebloskan ke penjara.

Pencalonan Budi Gunawan juga dinilai melanggar janji kampanye.  Dalam Nawa Cita, Joko Widodo berjanji mengangkat Kapolri yang profesional, bersih dan berintegritas. Presiden  juga tidak konsisten karena saat mencalonkan Budi Gunawan tidak melibatkan KPK dan PPATK, seperti yang dilakukannya pada saat memilih menteri.  

Seperti diketahui, Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi yang disodorkan oleh Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri, akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Kapolri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×