Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan keterangan negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Adapun syarat naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan hasil negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam atau hasil negatif antigen maksimal sampel diambil 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan.
Dia menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Jumat Ini, Tes PCR 3 x 24 Jam Bisa Dipakai Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Cuti bersama akhir tahun dihapus, apa alasannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News