kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cuti bersama akhir tahun dihapus, apa alasannya?


Jumat, 29 Oktober 2021 / 08:06 WIB
Cuti bersama akhir tahun dihapus, apa alasannya?
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, Pemerintah menghapus cuti bersama pada akhir tahun.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang tengah merencanakan liburan akhir tahun, coba simak dulu informasi ini. Pemerintah menghapus cuti bersama pada akhir tahun. Menurut pemerintah, hal ini untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis 28/10/2021) dalam siaran pers yang diterima Kontan.

Johnny menguraikan, libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19. Hal ini didasarkan pada pengamatan atas pengalaman sebelumnya yang menunjukkan setelah libur panjang mobilitas masyarakat tinggi yang berujung pada lonjakan kasus.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer," ujarnya.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Jokowi dorong pimpin menangkan kompetisi

Terkait hal ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. 

1. Memangkas cuti bersama 24 Desember 2021. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

2. Pemerintah melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

3. Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan 

Syarat perjalanan diperketat bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut. Di antaranya syarat perjalanan dengan moda transportasi minimal harus
sudah menerima vaksin dosis pertama, untuk transportasi udara harus memiliki syarat surat negatif PCR Test, dan syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat.

4. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama 

Pengetatan yang dimaksud dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. 

Baca Juga: Ingat! Pemerintah tiadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember

5. Memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat

"Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," ujar Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×