kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tes PCR 3x24 jam sudah diterapkan dari Bandara Soekarno-Hatta Jumat ini


Jumat, 29 Oktober 2021 / 20:44 WIB
Tes PCR 3x24 jam sudah diterapkan dari Bandara Soekarno-Hatta Jumat ini
ILUSTRASI. Tes PCR 3x24 jam sudah diterapkan dari Bandara Soekarno-Hatta Jumat ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan mulai Jumat (29/10/2021) ini. 

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan peraturan itu berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 tahun 2021. 

"Mengacu pada SE Kemenhub, kami per hari ini sudah mulai memberlakukan itu. Masa waktu PCR bisa 3 x 24 jam," ucapnya dalam rekaman suara, Jumat (29/10/2021). 

Menurut Holik, penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang. Sebab, peraturan sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam.  "Artinya penumpang tidak ada yang dirugikan, kan waktunya bertambah, bukan dikurangi," papar dia. 

Baca Juga: Ini pengakuan penumpang pesawat di Bandara Soetta soal tes PCR

Holik melanjutkan, berdasar SE Kemenhub Nomor 03 tahun 2021, penumpang pesawat menuju luar Jawa-Bali saat ini sudah dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.  "Kalau ke luar Jawa-Bali, penumpang boleh menggunakan tes PCR atau boleh juga antigen," katanya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. 

Baca Juga: Hingga September 2021, Impack Pramata (IMPC) raup penjualan sebesar Rp 1,58 triliun

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×