Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan mulai Jumat (29/10/2021) ini.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan peraturan itu berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 tahun 2021.
"Mengacu pada SE Kemenhub, kami per hari ini sudah mulai memberlakukan itu. Masa waktu PCR bisa 3 x 24 jam," ucapnya dalam rekaman suara, Jumat (29/10/2021).
Menurut Holik, penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang. Sebab, peraturan sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam. "Artinya penumpang tidak ada yang dirugikan, kan waktunya bertambah, bukan dikurangi," papar dia.
Baca Juga: Ini pengakuan penumpang pesawat di Bandara Soetta soal tes PCR
Holik melanjutkan, berdasar SE Kemenhub Nomor 03 tahun 2021, penumpang pesawat menuju luar Jawa-Bali saat ini sudah dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan. "Kalau ke luar Jawa-Bali, penumpang boleh menggunakan tes PCR atau boleh juga antigen," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
Baca Juga: Hingga September 2021, Impack Pramata (IMPC) raup penjualan sebesar Rp 1,58 triliun
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan keterangan negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Adapun syarat naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan hasil negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam atau hasil negatif antigen maksimal sampel diambil 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan.
Dia menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Jumat Ini, Tes PCR 3 x 24 Jam Bisa Dipakai Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Cuti bersama akhir tahun dihapus, apa alasannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News