Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Piutang peserta tidak aktif BPJS Kesehatan meningkat seiring naiknya jumlah peserta tidak aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2019.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mencatat hingga Maret 2025 piutang iuran peserta JKN mencapai Rp 29,1 triliun naik dari sebelumnya Rp 12,2 triliun di tahun 2019.
"Kalau kita hitung kenaikannya signifikan, sejak 2019 - 2025. Di tahun 2019 total piutang peserta tidak aktif mencapai Rp 12,2 triliun di tahun 2025 Rp 29,1 triliun," kata Kunta dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5).
Baca Juga: Catat, Semua Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif
Kunta mengatakan sejak tahun 2019 kepesertaan non aktif JKN terus meningkat.
Data Kemenkes menunjukan pada tahun 2019 kepesertaan non aktif mencapai 20,2 juta, kemudian naik di tahun 2020 menjadi 24,6 juta, dan naik kembali tahun 2021 menjadi 48,7 juta, lalu turun tipis di tahun 2022 menjadi 44,4 juta, kembali naik di tahun 2023 menjadi 53,8 juta, terus naik di tahun 2024 menjadi 55,4 juta dan alami kenaikan hingga Maret 2025 menjadi 56,8 juta.
Menurut Kunta, hal ini dipicu karena beberapa hal yakni non aktif karena menunggak dan mutasi namun belum mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Baca Juga: Petunjuk Daftar BPJS Kesehatan Online di Mobile JKN dan Syarat Dokumen
Disisi lain, kenaikan ini juga turut berdampak pada peningkatan piutang iuran kepesertaan non aktif BPJS Kesehatan. Dia menyebutkan pada tahun 2019 total piutang kepesertaan non aktif mencapai Rp 12,2 triliun, naik di tahun 2020 menjadi Rp 18 triliun, dan mengalami kenaikan lagi di tahun 2021 menjadi Rp 21,8 triliun, naik tahun 2022 menjadi Rp 22,4 trilun, terus naik di tahun 2023 sebesar Rp 24,6 triliun, tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 29,0 triliun dan terus naik hingga Maret 2025 menjadi Rp 29,1 triliun.
"Ini (piutang) yang harus bisa kita kejar karena kita pengennya universal health coverage, bukan hanya coverage saja tapi keatifan anggotanya juga bisa dikejar," jelasnya.
Selanjutnya: Danantara dan Eramet asal Prancis Bahas Investasi Pabrik Nikel di Indonesia
Menarik Dibaca: Amankah Konsumsi Kopi Pahit untuk Asam Lambung?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News