kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.384   18,00   0,11%
  • IDX 6.615   -30,60   -0,46%
  • KOMPAS100 982   -7,33   -0,74%
  • LQ45 770   -6,04   -0,78%
  • ISSI 202   -1,15   -0,57%
  • IDX30 399   -1,83   -0,46%
  • IDXHIDIV20 481   -1,92   -0,40%
  • IDX80 112   -0,78   -0,70%
  • IDXV30 117   0,07   0,06%
  • IDXQ30 132   -1,09   -0,82%

Catat, Semua Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif


Kamis, 13 Februari 2025 / 05:44 WIB
Catat, Semua Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif
ILUSTRASI. Seluruh jemaah haji reguler harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. ANTARA FOTO/Arnas Padda


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh jemaah haji reguler harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. 

Mengutip Kemenag.go.id, hal ini guna memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.

"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).

Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Cara Cek Nama Jemaah Haji 2025 di Website haji.kemenag.go.id

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku

"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, " tegas M Zain.

Tonton: Ibadah Haji 2025 Bakal Jadi yang Terakhir yang Ditangani Kemenag

Dikatakan M Zain, Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

Selanjutnya: Cara & Syarat Membuat e-KTP Jika Hari Ini Kamis 13 Februari 2025 Umur 17 Tahun

Menarik Dibaca: Inilah Gift Code Ojol The Game 13 Februari 2025 Paling Baru dari Codexplore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×