kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Bagaimana Nasib Tarif PPN di 2026? Ini Jawaban Kemenkeu


Selasa, 12 Agustus 2025 / 16:24 WIB
Bagaimana Nasib Tarif PPN di 2026? Ini Jawaban Kemenkeu
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Namun, hanya untuk barang mewah saja.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya untuk barang-barang yang bersifat mewah saja.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas waktu penerapan tarif tersebut atau kemungkinan adanya perubahan di kemudian hari.

Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tidak menjelaskan secara jelas mengenai tarif PPN di tahun depan.

Ia juga tidak menjawab apakah tarif PPN sebesar 12% di 2026 ini tetap akan berlaku untuk barang mewah atau ada ruang untuk memberlakukannya kepada barang-barang yang bersifat umum.

"Saya belum tahu ya, nanti saya cek dulu. Tapi rasanya kalau PMK-nya berlakunya sejak 1 Januari, kan belum ada update lagi. Nanti saja ditanyakan waktu konpers APBN," ujar Yon kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Tax Ratio yang Turun Saat Ekonomi Tumbuh Tinggi

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×