Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya untuk barang-barang yang bersifat mewah saja.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas waktu penerapan tarif tersebut atau kemungkinan adanya perubahan di kemudian hari.
Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tidak menjelaskan secara jelas mengenai tarif PPN di tahun depan.
Ia juga tidak menjawab apakah tarif PPN sebesar 12% di 2026 ini tetap akan berlaku untuk barang mewah atau ada ruang untuk memberlakukannya kepada barang-barang yang bersifat umum.
"Saya belum tahu ya, nanti saya cek dulu. Tapi rasanya kalau PMK-nya berlakunya sejak 1 Januari, kan belum ada update lagi. Nanti saja ditanyakan waktu konpers APBN," ujar Yon kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Tax Ratio yang Turun Saat Ekonomi Tumbuh Tinggi
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
Selanjutnya: Sasar Pemilik Penthouse dan Villa Mewah, Celios Usul Diberlakukan Pajak Rumah Ketiga
Menarik Dibaca: Tengok Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Rabu 13 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News