kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Terungkap! Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond


Senin, 22 Juni 2026 / 21:33 WIB
Diperbarui Senin, 22 Juni 2026 / 22:18 WIB
Terungkap! Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond
ILUSTRASI. DPR menyetujui pemberian sejumlah pengecualian untuk meningkatkan daya saing Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar keuangan? (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI akhirnya buka suara terkait ketentuan perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.​

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU tersebut telah disahkan oleh DPR RI pada 4 Juni 2026 lalu.

Dalam regulasi anyar tersebut, pemerintah dan DPR menyisipkan Pasal 50A yang mengatur kewenangan Danantara menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pasal 50A ayat (5) menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pasal tersebut dirancang untuk meningkatkan daya tarik instrumen investasi yang akan diterbitkan Danantara sehingga mampu bersaing memperebutkan dana investor di pasar keuangan.

"Ini dalam rangka memberikan daya tarik kepada siapapun yang menjadi pembeli Patriot-Merah Putih Bond atau surat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh BPI Danantara," ujar Misbakhun kepada Kontan.co.id, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, pasar surat utang saat ini diwarnai persaingan yang sangat ketat karena berbagai lembaga dan penerbit obligasi berlomba menarik dana besar yang beredar di pasar.

Oleh karena itu, Danantara perlu menawarkan insentif tambahan agar instrumen yang diterbitkannya memiliki nilai lebih dibandingkan produk investasi lain.

"Dalam pasar uang dan surat berharga itu banyak sekali persaingan, banyak sekali insentif-insentif yang sekarang begitu banyak orang berebut dana-dana besar yang ada di market," katanya.

"Tentunya apa yang memberikan nilai tambah kepada orang, kepada pemilik dana atau kepada para fund manager untuk membeli Patriot-Merah Putih Bond atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh BPI Danantara, ya maka kita berikan itu," imbuh Misbakhun.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Obligasi Danantara Disorot, Dinilai Berisiko Disalahgunakan

Misbakhun mengatakan, langkah tersebut juga diperlukan mengingat Danantara merupakan lembaga yang relatif baru sehingga perlu membangun kepercayaan investor sebelum menerbitkan surat utang dalam skala besar.

Menurutnya, kebutuhan pendanaan Danantara melalui penerbitan obligasi ke depan diperkirakan mencapai nilai triliunan hingga puluhan triliun rupiah. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR memandang perlu memberikan berbagai insentif untuk meningkatkan minat pasar.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa perlindungan yang diberikan akan mengabaikan prinsip kepatuhan, termasuk aspek know your customer (KYC) dan pencegahan tindak pidana keuangan.

Menurut Misbakhun, mayoritas pembeli obligasi tersebut merupakan investor institusi dan pemilik dana besar yang telah melalui proses verifikasi oleh perbankan maupun manajer investasi.

"Pembeli surat berharga ini kan rata-rata adalah pembeli besar. Tentunya mereka sudah sangat credible, sudah sangat dipercaya," terang Misbakhun.

Baca Juga: Imunitas Patriot-Merah Putih Bond Jadi Bentuk Baru Tax Amnesty Jilid III

Dengan pertimbangan tersebutlah, DPR menyetujui pemberian sejumlah pengecualian dalam Pasal 50A UU P2SK sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar keuangan.

"Sehingga kita berani melangkah lebih jauh, bahwa pengecualian-pengecualian tersebut adalah dalam rangka  untuk memberikan data tarik sehingga masyarakat juga menjadi tertarik untuk membeli surat berharga tersebut," pungkas Misbakhun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×