kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.404   72,00   0,44%
  • IDX 7.941   34,93   0,44%
  • KOMPAS100 1.108   -2,00   -0,18%
  • LQ45 813   -4,16   -0,51%
  • ISSI 267   1,45   0,55%
  • IDX30 421   -2,40   -0,57%
  • IDXHIDIV20 489   -3,17   -0,64%
  • IDX80 123   -0,53   -0,43%
  • IDXV30 132   -0,68   -0,52%
  • IDXQ30 136   -1,23   -0,89%

Tersangkut suap, Chaidir diangkat ketua PN Aceh


Senin, 02 Juni 2014 / 19:23 WIB
Tersangkut suap, Chaidir diangkat ketua PN Aceh
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan perwakilan alumni peserta kartu Prakerja pada acara Temu Raya #Kitaprakerja di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pimpinan Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengangkat bekas Ketua Pengadilan Negeri ((PN) Jakarta Barat Chaidir menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sebelumnya, Chaidir menjabat wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Keputusan itu disampaikan MA dalam website resminya pada Senin (2/6). "Chaidir dipromosikan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh," bunyi situs MA.

Sampai berita ini ditulis, belum ada alasan khusus yang disampaikan MA atas promosi itu. Juru bicara MA Ridwan Mansyur belum merespon telpon dan pesan singkat yang dikirim KONTAN terkait pengangkatan itu, termasuk pertanyaan soal keseriusan MA memberantas korupsi dan suap di tubuh pengadilan. 

MA sebelumnya mencopot Chaidir dari posisinya sebagai ketua PN Jakarta Barat karena terbukti melanggar etika perilaku hakim. Ia terbukti menghubungi Artalyta Suryani alias Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Padahal Ayin adalah terpidana korupsi kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.

Dalam percakapan tersebut, Chaidir meminta sejumlah uang kepada Ayin karena ingin bermain golf dengan dua hakim agung. Atas perbuatannya tersebut, Chaidir dijerat dengan pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri dan petunjuk pelaksaan perilaku hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×