kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kapolri: Saya tidak mau ambil alih kekuasaan


Kamis, 08 Mei 2014 / 16:09 WIB
Kapolri: Saya tidak mau ambil alih kekuasaan
ILUSTRASI. Ini Cara Menggunakan dan Mematikan Instagram Notes Bagi Pengguna. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Sutarman menyatakan tidak ingin mengambil alih kekuasaan, jika nantinya presiden baru tidak kunjung dilantik akibat keterlambatan proses pemilu. Untuk itu, ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar dapat bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Apabila pilpres dan pelantikan mundur, maka harus ada yang mengambil alih untuk mengendalikan keamanan Indonesia karena negara tidak bisa vacuum of power. Ini ketiga kalinya saya katakan, Kapolri tidak mau ambil alih," kata Sutarman di Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/5/2014).

Hingga Kamis dini hari, KPU baru mengesahkan perolehan suara pemilu legislatif di 22 provinsi. Sementara itu, batas waktu maksimal KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional adalah 30 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif atau jatuh pada Jumat (9/5/2014) besok. Karena itu, dapat dipastikan proses perhitungan suara akan molor.

Sutarman menambahkan, jika hal itu terjadi, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya tahapan pemilu presiden dan pelantikan presiden baru. Sesuai jadwal, batas akhir pelantikan presiden baru adalah 20 Oktober 2014 pukul 24.00 WIB.

"Kalau sampai tanggal itu presiden tidak bisa dilantik, belum ada aturan siapa yang akan ambil alih pimpinan. Sementara, para menteri juga sudah demisioner sehingga yang tersisa adalah ketua MK, ketua MA, panglima TNI, Kapolri, dan lain-lain," ujarnya.

Sutarman mengimbau agar pemangku kebijakan dapat berunding untuk membuat solusi guna menyelesaikan persoalan itu. Solusi tersebut harus dituangkan dalam bentuk aturan sehingga ada payung hukum yang melandasinya.

"Apakah harus mengubah UUD atau perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Atau seandainya tidak bisa dilantik pada waktu yang ditetapkan, presiden lama ambil alih. Yang jelas harus ada payung hukum," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×