Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa perebutan aset PT Metro Batavia alias Batavia Air akhirnya sampai ke meja Mahkamah Agung (MA). Hal ini terjadi setelah kurator dan eks pemilik Batavia, Yudiawan Tansari sama-sama menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2014 lalu.
Tim kurator terdiri Turman M Panggabean, Andra Reinhard Pasari, Permata Nauli Daulay, dan Alba Sukmahadi secara resmi melayangkan kasasi Senin (26/5) lalu. "Kami menilai hakim telah salah menerapkan hukum," kata Turman, Minggu (1/6).
Kurator kasasi lantaran menolak permohonan agar bekas lahan dan gedung kantor pusat Batavia Air di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, masuk dalam boedel pailit. Aset senilai Rp 67 miliar tersebut dinilai kurator adalah aset milik Batavia Air yang seharusnya menjadi boedel pailit.
Tapi, akhirnya aset itu lepas. Kurator menuding Yudiawan telah mengalihkan aset itu ke pihak lain. "Kami punya bukti pengalihan itu," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yudiawan, Tri Hartanto menegaskan upaya kasasi kurator tidak berdasar hukum. Pihaknya tetap bersikukuh aset eks kantor pusat Batavia Air milik pribadi Yudiawan.
Terlepas itu, Tri menyebutkan pihaknya juga sudah mengajukan kasasi yang juga dilayangkan Senin (26/5) lalu. Kasasi ini karena pihaknya keberatan atas aset gudang logistik di kawasan Bandara Mas, Tangerang senilai Rp 15 miliar masuk boedel pailit. "Hakim tidak mempertimbangkan bukti dan saksi kami," paparnya.
Sebelumnya, dalam rangka pemberesan boedel pailit untuk melunasi utang Batavia Rp 1,2 triliun. Kurator terus mengumpulkan aset-aset Batavia. Sejauh ini, aset eks kantor pusat Batavia dan gudang belum masuk di boedel pailit.
Kurator menuding dua aset itu sudah dialihkan ke pihak ketiga. Lalu, kurator menggugat pembatalan pengalihan itu. Tapi pengadilan hanya mengabulkan gudang logistik masuk boedel pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News