Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Seperti diketahui, Bowo merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi Golkar yang saat ini juga kembali mencalonkan sebagai anggota DPR periode 2020-2024 di Dapil Jateng II.
"Di 84 kardus ini berisi kan sekitar 1.400 amplop yang di dalamnya pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000 untuk kepentingan serangan fajar dalam kegiatan politik," kata Basaria.
Adapun total uang yang dalam 84 kardus itu bernilai paling tidak Rp 8 miliar. "Kardus ini ditemukan di suatu ruang di kantor PT Inersia," katanya.
Bowo dan Indung sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Asty disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU non 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News