CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Penerimaan Pajak Baru 59,8% hingga Agustus 2026, Risiko Shortfall Mengintai


Minggu, 13 September 2026 / 15:48 WIB
Penerimaan Pajak Baru 59,8% hingga Agustus 2026, Risiko Shortfall Mengintai
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra). Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 baru 59,8% dari target. Shortfall diperkirakan Rp 46,9 triliun dan bisa melebar Rp 140 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026 yang baru mencapai 59,8% dari target dinilai masih berada di bawah capaian ideal. 

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyebut, secara proporsional penerimaan pajak seharusnya sudah mencapai sekitar 66% pada akhir bulan kedelapan.

"Realisasi sebesar 59,8% hingga bulan ke-8 ini memang menunjukkan adanya perlambatan struktural, mengingat benchmark proporsional idealnya sudah menyentuh kisaran 66% pada akhir Agustus," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Naik 24,1% per Agustus 2026, Shortfall Diprediksi Rp 140 Triliun

Berdasarkan perhitungan Kontan, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.409,1 triliun. Angka tersebut dihitung dari realisasi penerimaan pajak Januari-Agustus 2025 sebesar Rp 1.135,4 triliun yang kemudian tumbuh secara tahunan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 secara kumulatif tumbuh 24,1% secara tahunan atau year on year (yoy).

Meski mencatat pertumbuhan secara tahunan, Ariawan menilai laju penerimaan tersebut belum cukup untuk menghapus kekhawatiran terhadap pencapaian target hingga akhir tahun.

Menurutnya, berdasarkan lintasan penerimaan saat ini, terdapat potensi shortfall sebesar Rp 46,9 triliun. Bahkan, dalam skenario moderat-pesimis, kekurangan penerimaan tersebut berpotensi melebar hingga Rp 140 triliun pada akhir 2026.

Ariawan juga menilai persoalan penerimaan pajak tidak semata-mata berkaitan dengan pertumbuhan nominal. Menurutnya, target penerimaan 2026 disusun dengan asumsi yang cukup agresif.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru 59,8% per Agustus 2026, Pengamat Prediksi 2026 Capai 98% Target

Ia menyebut pemerintah mengandalkan asumsi tax buoyancy, implementasi Coretax, serta ekstensifikasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong penerimaan.

"Penentuan target APBN 2026 sebenarnya tidak dapat dikatakan sepenuhnya tidak realistis. Hanya saja, pemerintah terlalu percaya diri," katanya.

Di tengah pelemahan harga komoditas dan moderasi konsumsi, Ariawan menilai target yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan tekanan terhadap dunia usaha.

"Mematok target yang teralienasi dari kapasitas fundamental makroekonomi akan merusak asas kepastian dan kenyamanan," katanya.

Selain itu, tekanan untuk mengejar kekurangan penerimaan dalam empat bulan terakhir berpotensi mendorong otoritas melakukan upaya ekstra.

"Untuk menutup gap 40% lebih hanya dalam tempo empat bulan tersisa, otoritas akan terpaksa melakukan extra effort yang eksesif," kata Ariawan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Separuh Target, Pemerintah Dikejar Setoran Rp 1.148 Triliun

Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah. Ariawan mengatakan postur APBN 2026 dirancang cukup ketat dengan batas persetujuan defisit di rentang 2,48%-2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Jika shortfall penerimaan mencapai Rp 140 triliun, defisit APBN 2026 berpotensi melebar ke kisaran 2,7%-2,85% terhadap PDB.

Ariawan menilai pemerintah berada dalam posisi dilematis untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah batas legal 3%. 

Pemerintah perlu memilih antara melakukan spending review dengan memangkas belanja kementerian yang tidak menjadi prioritas secara signifikan pada kuartal terakhir, atau menambah pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Namun, opsi penerbitan SBN tambahan juga memiliki konsekuensi karena dapat meningkatkan leverage utang pemerintah dan berpotensi menambah beban bunga negara seiring kenaikan yield SBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×