CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Gaji Manajer KDMP Ditanggung Negara, Ekonom Celios Soroti Kemandirian Koperasi


Minggu, 13 September 2026 / 14:47 WIB
Gaji Manajer KDMP Ditanggung Negara, Ekonom Celios Soroti Kemandirian Koperasi
ILUSTRASI. Gedung Koperasi Merah Putih (Dok/Kurniawan Aji)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama dua tahun.

Skema ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk memastikan operasional KDMP berjalan pada tahap awal, sebelum koperasi ditargetkan mampu mandiri dari kegiatan usahanya.

Namun, keberlanjutan skema tersebut menjadi perhatian karena KDMP harus mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayai operasional dan kewajibannya setelah dukungan pemerintah berakhir.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pengeluaran APBN untuk gaji dan operasional KDMP secara bisnis tidak sesuai dengan pemanfaatan KDMP.

Menurut Bhima, Celios menghitung setiap KDMP membutuhkan minimal omzet Rp 2 miliar per tahun hanya untuk membayar cicilan dan biaya operasional.

Sementara itu, setiap desa memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda sehingga kapasitas pasarnya juga tidak sama.

"Hitungan Celios dibutuhkan minimal omzet Rp2 miliar per tahun setiap KDMP hanya untuk membayar cicilan dan biaya operasional KDMP," ujar Bhima kepada Kontan, Minggu (13/9/2026). 

Selain perbedaan jumlah penduduk, KDMP juga harus menghadapi persaingan dengan warung dan minimarket yang sudah lebih dulu beroperasi di desa.

Oleh karena itu, Bhima menyebut kinerja KDMP perlu diukur melalui sejumlah indikator, mulai dari kesehatan arus kas, serapan produk lokal, tenaga kerja yang terdampak, penurunan harga kebutuhan pokok, transparansi keuangan, hingga jumlah KDMP yang masih aktif.

Pengukuran juga perlu mencakup kenaikan pendapatan masyarakat desa serta tingkat utilisasi aset KDMP, seperti bangunan dan truk.

Bhima juga mengkritisi skema penggajian manajer KDMP yang ditanggung APBN. Menurutnya, gaji manajer koperasi seharusnya berasal dari pendapatan KDMP dan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.

Selama gaji manajer masih ditanggung APBN, Bhima menilai terdapat risiko perbedaan kompensasi antara pekerja koperasi yang rajin dan pekerja yang bekerja secara standar menjadi tidak terlihat. Kondisi tersebut disebut sebagai ratchet effect.

"Kalau digaji tetap APBN kan bekerjanya santai, padahal tujuan koperasi untuk memperbesar kesejahteraan anggota melalui SHU," kata Bhima.

Untuk skema transisi, Bhima menyarankan pemerintah mendata kembali KDMP yang memiliki prospek pendapatan bagus dan KDMP yang perlu dialihfungsikan. Model bisnis tidak harus dibuat seragam untuk seluruh koperasi.

Ia mencontohkan sejumlah aset KDMP dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kemasyarakatan yang menghasilkan pendapatan, seperti tempat penyewaan pernikahan hingga gedung serbaguna olahraga.

Menurut Bhima, pemerintah tidak perlu memaksakan seluruh KDMP menjadi minimarket jika masyarakat desa justru melihat koperasi lebih bermanfaat sebagai sarana olahraga atau fasilitas kemasyarakatan lainnya.

Di sisi lain, Bhima mengingatkan risiko apabila APBN tetap menanggung gaji KDMP dalam jangka panjang. Kegagalan bayar di level KDMP berpotensi kembali dibebankan kepada APBN.

Ruang fiskal juga berisiko semakin sempit tanpa menghasilkan kegiatan yang produktif. Terlebih, APBN tidak hanya dibiayai dari penerimaan pajak, tetapi juga utang.

Jika dukungan anggaran terus diberikan tanpa diikuti kemandirian usaha, Bhima menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan sunk cost bagi fiskal dalam jangka panjang.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah telah memperhitungkan kewajiban penggajian manajer KDMP selama dua tahun dan menilai beban tersebut tidak akan besar terhadap keuangan negara.

Setelah masa tersebut, pemerintah menargetkan KDMP mampu mandiri melalui keuntungan operasionalnya, termasuk dari penyaluran barang bersubsidi.

“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, enggak besar-besar amat,” kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×