kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap Pupuk Indonesia


Kamis, 28 Maret 2019 / 22:46 WIB
KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap Pupuk Indonesia


Reporter: Resya Nugraha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah mengamankan delapan orang. Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan pada 27 Maret hingga 28 Maret dini hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kasus dugaan suap ini terkait kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran.

Dalam kasus dugaan suap ini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yaitu Bowo Sidik Pangarso (Anggota DPR 2014-2019) dan Indung (PT Inersia) yang diduga sebagai penerima, dan Asty Winasti (Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia ) yang diduga sebagai pemberi.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang sekitar Rp 8 Miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan ke dalam amplop pada 84 kardus.

KPK menjelaskan, kasus suap ini diduga karena adanya upaya kapal-kapal dari PT HTK digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR-RI," jelasnya konferensi pers di kantor KPK pada Kamis (28/3).

Saat ini, KPK telah mengonfirmasi status dari ketiga orang tersebut menjadi tersangka, sedangkan lima orang lainnya sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×