kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tersangka kasus Transjakarta berkarat ditahan!


Rabu, 04 Februari 2015 / 11:38 WIB
Tersangka kasus Transjakarta berkarat ditahan!
ILUSTRASI. Tumor dan Kanker Payudara Berbeda, Kenali Apa Saja Perbedaannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima bernama Gunawan. Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, barang bukti dan saksi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang menunjukkan dugaan keterlibatan Gunawan dalam kasus tersebut.

"Gunawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Semua atas pertimbangan penyidik," kata Tony melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2015).

Sebelum ditahan, Gunawan menjalani pemeriksaan sepanjang Selasa (3/2) siang.Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, Gunawan langsung digiring ke mobil tahanan.

PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender pengadaan Transjakarta. Berawal dari terungkapnya foto bus baru yang berkarat ke publik, terungkap pula 'kongkalikong' yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan pemenang tender. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun.

Tak hanya itu, bus-bus hasil pengadaan tersebut tidak lagi dioperasikan dan ditarik dari kegiatan operasionalnya.

Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gunawan telah berlangsung sejak Mei 2014 silam. Kantor perusahaan yang berlokasi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga sempat digeledah penyidik. Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2014 lalu.

Dalam kasus ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Dari kalangan direksi perusahaan pemenang tender, sejumlah nama juga ditetapkan jadi tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Santoso, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×