Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Laporan Udar Pristono ke Bareskrim Polri terhadap seluruh penyidik yang menangani kasus Udar di Jampidsus, bergulir di Mabes Polri. Jumat (12/12) siang, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menyambangi Mabes Polri untuk di periksa perdana sebagai saksi pelapor.
"Agenda hari ini dalam rangka memenuhi panggilan Bareskrim atas laporan saya nomor LP 1025/11/2014 Bareskrim. Pelapornya Udar, yang dilaporkan Jampidsus, Direktur Penyidikan, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung, dan ketua tim penyidik Victor Antonius, Agung, dkk," tegas Tonin di Mabes Polri.
Tonin melanjutkan pemeriksaan itu seputar laporannya yang melaporkan para jaksa dengan pasal 263 tentang keterangan palsu atau dokumen palsu.
Pasalnya, jaksa melakukan penimbangan bus sendiri dan menyatakan berat bus 31 ton, melebihi spesifikasi yang ditentukan. "Padahal berat busnya 26ton, penimbangan berat bus ini dilakukan oleh Jaksa dan UGM. Itu yang menjadi pintu masuk Udar sebagai tersangka," kata Tonin.
Tonin menambahkan pihaknya baru tahu soal penimbangan bus secara sepihak oleh kejaksaan setelah persidangan dimulai.
Pasalnya dari 125 unit yang dinyatakan kerugian Negara disebabkan tiga hal yakni, harganya mahal (mark up), bobot busway tidak sesuai spesifikasi, dan eksternal material pelindung CNG.
Menurut Tonin, Jaksa tidak punya kompetensi untuk menimbang bus. Sebab, penimbangan harus dilakukan oleh penimbang yang disumpah.
"Kami punya bukti sertifikasi kendaraan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bahwa bus seberat 26 ton. Kerugian Negara kok yang mengaudit Jaksa? Mereka tidak punya kompetensi," tambahnya. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News