Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hakim pada sidang praperadilan yang digelar pada 23 Desember 2014 lalu.
PK yang diajukan Pristono itu berkaitan dengan pemindahan penahanan dia dari rumah tahanan Salemba ke Cipinang. "Namun di pra peradilan itu kami kalah," ujar Penasihat hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Tonin menjelaskan pada 18 November telah dilakukan penggeledahan terhadap sel Pristono oleh kejaksaan. Di sel itu, jaksa menemukan barang seperti ponsel dan juga cairan pembersih lantai. Setelah penggeledahan itu, Pristono pun dipindahkan ke rutan Cipinang pada keesokan harinya.
Tonin menjelaskan, jaksa menilai barang-barang tersebut dapat menggangu proses hukum. Adanya cairan pembersih lantai, Pristono dikhawatirkan akan bunuh diri.
Alasan itulah yang membuat jaksa melakukan pemindahan paksa. "Kan bukan rahasia lagi orang punya ponsel di sel," ujar Tonin.
Pemindahan itu pula yang membuat penasihat hukum Pristono mengajukan praperadilan. Menurut Tonin, penggeledahan di dalam sel bukan lagi ranah jaksa. Melainkan, kepala rutan.
Pada sidang pra peradilan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, memenangkan jaksa. Menurut hakim, penggeledahan dan pemindahan Pristono sudah sesuai dengan peraturan.
Menurut penasihat hukumnya, hakim telah membuat kekeliruan dalam putusannya. "Ini kriminalisasi, seperti ada dendam. Saya sih enggak tahu. Makanya kita PK," ujar Tonin. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News