kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Terkait Ruhut, Boni Hargens diperiksa Cyber Crime


Selasa, 17 Desember 2013 / 09:54 WIB
Terkait Ruhut, Boni Hargens diperiksa Cyber Crime
ILUSTRASI. Pertambangan batubara PT Mitrabara Adiperdana Tbk. Semester Pertama 2022, Laba Bersih Mitrabara Adiperdana (MBAP) Melonjak 280%.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengamat Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens hari ini, Selasa (17/12/2013) menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Boni diperiksa terkait laporannya terhadap politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2013) lalu.

"Ya hari ini diperiksa di Krimsus Cyber. Yang bersangkutan dipanggil untuk konfirmasi dengan penyidik atas laporan yang dibuatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com.

Saat dikonfirmasi pada Boni, ia juga membenarkan dirinya akan diperiksa hari ini, pukul 10.00 WIB.

"Nanti saya diperiksa pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan yang pertama," ujar Boni.

Boni menambahkan ia akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacaranya.

Untuk diketahui, Boni melaporkan Ruhut Sitompul ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2013) lalu, dengan nomor laporan, LP/ 4359/ XII/ 2013/ PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 6 Desember 2013.

Ruhut dilaporkan dengan pasal 16 juncto pasal 4 huruf d angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008, tentang diskriminasi ras atau etnis. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×