kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait reformasi Perppu sistem keuangan, begini kata DPR


Rabu, 16 September 2020 / 22:45 WIB
Terkait reformasi Perppu sistem keuangan, begini kata DPR


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinannya bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan. 

Adapun, dalam mengkaji Perppu KSSK, dalam catatan KONTAN, Menteri Keuangan menyebutkan undang-undang yang akan direvisi antara lain UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.

Baca Juga: Soal upaya pemerintah jaga sektor keuangan, begini kata Sri Mulyani

Sehingga, harapannya melalui perppu stabilitas sistem keuangan bisa terjaga di tengah krisis. Menkeu berharap langkah pengawasan OJK bisa bisa berjalan lancar, bekerja sama dengan BI sebagai bank sentral yang memberikan fasilitas likuiditas, serta LPS yang memberikan resolusi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan inisiatif pemerintah dalam menyusun RUU Omnibus Law sektor keuangan serta reformasi Perppu sistem keuangan dinilai terlalu tergesa-gesa.

Menurutnya juga, penyusunan kajian baik Omnibus Law serta Perppu SSK di tengah pandemi dinilai tidak tepat. Apalagi, dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini. 

“Tidak ada urgen untuk menyusun omnibus law sektor keuangan tersebut. Karena akan menambah ketidakpastian bagi pelaku (usaha) yang ada di sektor keuangan. Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu,” kata Anis saat dihubungi KONTAN, Rabu (16/9). 

Anis juga menyebutkan, dalam wacana revisi UU Bank Indonesia (BI) dikhawatirkan dapat berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing. Hal ini dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan.

Baca Juga: Masuk poin RUU Cipta Kerja, pemerintah akan bentuk bank tanah

“Apabila pemerintah hendak memperbaiki sistem keuangan, maka sebaiknya dilakukan pasca ekonomi sudah pulih dan tumbuh secara stabil. Dengan kondisi tersebut, maka pemerintah bisa melakukan pembahasan terkait sektor keuangan secara komprehensif,” tambahnya. 

Tak hanya itu, terkait revisi Perppu sistem keuangan. Anis justru menyarankan pemerintah untuk membedah masing-masing Undang-Undang untuk dibahas secara menyeluruh. Sehingga tidak perlu merancang RUU omnibus law sektor keuangan. 

“Sebelum ini saja sudah ramai di media terkait Pemerintah akan mengeluarkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang sempat mendapat respon publik juga. Saat ini kondisi kita sedang menghadapi pandemi ini, seharusnya Pemerintah lebih bijak dan tidak membuat keributan sendiri,” tutupnya. 

Selanjutnya: Melihat gambaran RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×