kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Melihat gambaran RUU Omnibus Law Sektor Keuangan


Rabu, 16 September 2020 / 10:00 WIB
Melihat gambaran RUU Omnibus Law Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam Rancang


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Tujuannya untuk merespons dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap industri keuangan ke depan melalui ketentuan perundang-undangan baru.

Dalam draf rencana kerja Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, ada tiga urgensi otoritas fiskal menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut.

Pertama, Omnibus Law Sektor Keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).

Kedua, RUU pengembangan dan penguatan sektor keuangan masuk dalam program legislasi nasional. Ketiga, untuk dapat mempersiapkan penyusunan RUU diperlukan Naskah Akademis yang tersusun untuk dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Menanti Keputusan Suku Bunga Acuan BI dan The Fed, Begini Arah IHSG di Tengah PSBB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak mengelak, bahwa pihaknya tengah menyiapkan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Namun, Menkeu belum mau buka suara terkait substansi beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut.

“Kita akan sampaikan saja kalau sudah saatnya,” kata Menkeu saat konferensi pers, Selasa (15/9).

Adapun, dalam rencana kerja BKF menyampaikan waktu penyusunan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ditargetkan pada Januari-Agustus 2021 data dan informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan dan dikelola oleh BKF.

Kemudian, pada Maret-Desember 2021 sudah berlangsung pengkajian dan perumusan kebijakan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.

Baca Juga: Independensi BI Dikekang, Pelaku Pasar Pilih Hengkang

Sumber Kontan.co.id di parlemen menyebutkan, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan merupakan payung hukum pelengkap atau bisa menjadi pengganti dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Dia becerita, sekitar pekan lalu ada pertemuan tertutup antara Menkeu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, dan beberapa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). 

“Semuanya memberikan tone kalau Perppu kesannya nanti tidak ada pilihan. Karena kalau Perppu antara iya atau tidak. Tapi masalahnya, situasi seperti ini tidak mungkin tidak (menolak Perppu). Makanya diambil jalan tengah,” kata Sumber Kontan.co.id itu, Selasa (15/9).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×