kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Terkait Perkara BTS 4G, Pengacara Maqdir Ismail Yakin Kliennya Tidak Bersalah


Selasa, 07 November 2023 / 20:24 WIB
Terkait Perkara BTS 4G, Pengacara Maqdir Ismail Yakin Kliennya Tidak Bersalah
ILUSTRASI. Terkait Perkara BTS 4G, Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Kliennya Tidak Bersalah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sidang lanjutan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kominfo dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan insfrastrukturi pendukungnya Paket 1-5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam proyek BTS 4G dengan terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Kuasa Hukum terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk melihat secara objektif terkait proses hukum kliennya. Ia berkeyakinan kliennya tidak mendapatkan keuntungan atas keberadaan proyek nasional ini sesuai dengan apa yang telah disampaikannya.

Maqdir Ismail dalam pledoi atau pembelaannya menyatakan seyakin-yakinnya Galumbang Menak tidak bersalah secara hukum.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka

"Kita sudah menyampaikan beberapa poin. Yang pertama kita sudah menyampaikan bahwa pak Galumbang tidak ada kaitannya dengan proyek ini. Jadi sangat tidak mungkin sekali dipersalahkan,” kata Maqdir Ismail dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

“Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyek iilni. Beliau juga tidak pernah Merima sesuatu dari proyek ini," sambungnya.

Ia menambahkan, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika sesorang sudah menerima sejumlah uang dan setelah itu mempergunakannya.

"TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci," kata Maqdir Ismail.

Baca Juga: Hari Ini, 3 Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Perdana

Menurut Maqdir, penyelesaian administrarif harus didahulukan daripada penyelesaian pidana. 

"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada. jadi harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru," ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan apapun selama persidangan berlangsung. Sehingga tuntutannya untuk memenjarakan kliennya sangatlah tidak kuat.

"Apa yang mereka buktikan. Tidak ada. Kalau mereka jujur harusnya pak Galumbang bebas," tandas Maqdir Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×