kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Nasdem Dukung Kejagung Usut Tuntas Perkara BTS Bakti Kominfo


Rabu, 17 Mei 2023 / 19:32 WIB
Nasdem Dukung Kejagung Usut Tuntas Perkara BTS Bakti Kominfo
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta (17/5/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Kejaksaan Agung. Dia berharap semua proses berjalan secara transparan.

Nasdem juga mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus ini. Termasuk mendukung untuk mengusut ada tidaknya aliran dana ke partai atau kader Nasdem.

"Periksa seluruh kemungkinan dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat-timur, atas-bawah siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Partai Nasdem," ujar Surya di Kantor DPP Nasdem, Rabu (17/5).

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti, Ini Respon Kementerian Kominfo

"Kita menyambut itu dan berikan juga hukuman yang setimpal tanpa ada lex specialist dalam pengertian privilege si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Surya meyakini tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus ini. Selain itu, hal ini juga tidak terkait dengan unsur politis.

"Bantuan hukum wajib (memberikan bantuan hukum Johnny Plate)," ucap Surya.

Sebagai informasi, Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×