Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan membatasi pelaku usaha yang ingin menjadi eksportir benih lobster. Namun, ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi. Hal tersebut ia sampaikan saat ditanya Ketua Komisi IV DPR Sudin terkait kebijakan ekspor benih lobster yang saat ini sedang viral.
"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh. Tapi kami tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," kata Edhy dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).
Edhy menyebut, para calon eksportir itu telah mendaftar sebagai calon eksportir dan data-datanya telah diverifikasi oleh tim KKP. Bila mereka telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, praktis ekspor boleh dilakukan. Adapun hingga kini, KKP telah memverifikasi 31 perusahaan calon eksportir. Sedangkan yang diumumkan ada 26 perusahaan, yang belum lama ini dibeberkan oleh mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Dilarang di era Susi, kenapa Edhy Prabowo buka lagi ekspor benih lobster?
"Sampai hari ini, sudah ada 31 perusahaan yang diverifikasi, 26 yang diumumkan. Laut kita terlalu luas, dan sektor ini akan menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat yang tadinya bergantung bisa hidup kembali. Jadi ini yang kami matangkan," kata Edhy.
Sebagai informasi, penunjukkan perusahaan pengekspor benih lobster kembali menuai polemik. Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang jadi calon eksportir benih lobster.
Baca Juga: Edhy Prabowo sebut kebijakan cantrang dan lobster untuk kesejahteraan rakyat
Bahkan mantan pelaku penyelundupan benih lobster juga disebut ikut mendaftarkan perusahaannya menjadi salah satu eskportir benih lobster. Sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan justifikasi yang membuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.
Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir. "Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Intip kekayaan Susi Pudjiastuti: Aset terbesarnya properti tanah dan bangunan Rp 70 M
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan. Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.
"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Edhy Soal Eksportir Benih Lobster: Siapa yang Mendaftar, Kami Terima..."
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News