CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Terkait aturan sepeda, ini 5 hal yang akan dilarang Kemenhub


Kamis, 09 Juli 2020 / 04:24 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Keempat, Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas. "Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.

Baca Juga: Bantahan Kemenhub: Tidak benar kami bakal pungut pajak sepeda

Terakhir, Budi menyebutkan, pihaknya akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan. "Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×