kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Terkait aturan sepeda, ini 5 hal yang akan dilarang Kemenhub


Kamis, 09 Juli 2020 / 04:24 WIB
Terkait aturan sepeda, ini 5 hal yang akan dilarang Kemenhub


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Keempat, Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas. "Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.

Baca Juga: Bantahan Kemenhub: Tidak benar kami bakal pungut pajak sepeda

Terakhir, Budi menyebutkan, pihaknya akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan. "Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×