CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bantahan Kemenhub: Tidak benar kami bakal pungut pajak sepeda


Selasa, 30 Juni 2020 / 08:55 WIB
Bantahan Kemenhub: Tidak benar kami bakal pungut pajak sepeda
ILUSTRASI. JALUR SEPEDA - Penguna sepeda melintas di jalur sepada di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan Jumat,(19/6/2020). Jalur sepeda yang mengunakan jalur lambat jalan protokol yang bukan trotoar ini di jaga petugas Dishub pagi pukul 05.30-08.00 dan sore


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar isu bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda. Namun, Kemenhub membantahnya. 

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020). 

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan. 

Baca Juga: Kemenhub buka wacana memungut pajak dari pesepeda

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya. 

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting. Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. 

"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya. 

Baca Juga: Peminat membeludak, Kemenhub: Sepeda harus diatur

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×