kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan


Sabtu, 02 Mei 2020 / 09:11 WIB
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Rahma Anjaeni, Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%.

Skema keringanan pajak yang diambil, berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP), sejak April hingga September mendatang.

Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan skema ini, UMKM akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final selama enam bulan. Sebab, jika PPh final dijadikan 0%, maka otoritas akan kesulitan untuk mengembalikan tarif ke atas 0% saat Covid-19 berakhir.

"Tadinya Pak Presiden mau menurunkan ke 0%, tapi kami menyampaikan tidak di 0%, melainkan tetap 0,5% tapi ditunggung pemerintah," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara daring, Kamis (30/4). Adapun alokasi anggaran insentif ini sebesar Rp 2,4 triliun.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani akan perluas insentif pajak, ini tanggapan pengusaha

"Wajib pajak UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," kata Direktur Penyulihan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×