Reporter: Rahma Anjaeni, Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%.
Skema keringanan pajak yang diambil, berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP), sejak April hingga September mendatang.
Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan skema ini, UMKM akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final selama enam bulan. Sebab, jika PPh final dijadikan 0%, maka otoritas akan kesulitan untuk mengembalikan tarif ke atas 0% saat Covid-19 berakhir.
"Tadinya Pak Presiden mau menurunkan ke 0%, tapi kami menyampaikan tidak di 0%, melainkan tetap 0,5% tapi ditunggung pemerintah," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara daring, Kamis (30/4). Adapun alokasi anggaran insentif ini sebesar Rp 2,4 triliun.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani akan perluas insentif pajak, ini tanggapan pengusaha
"Wajib pajak UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," kata Direktur Penyulihan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News