CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan


Sabtu, 02 Mei 2020 / 09:11 WIB
Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Rahma Anjaeni, Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%.

Skema keringanan pajak yang diambil, berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP), sejak April hingga September mendatang.

Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan skema ini, UMKM akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final selama enam bulan. Sebab, jika PPh final dijadikan 0%, maka otoritas akan kesulitan untuk mengembalikan tarif ke atas 0% saat Covid-19 berakhir.

"Tadinya Pak Presiden mau menurunkan ke 0%, tapi kami menyampaikan tidak di 0%, melainkan tetap 0,5% tapi ditunggung pemerintah," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara daring, Kamis (30/4). Adapun alokasi anggaran insentif ini sebesar Rp 2,4 triliun.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani akan perluas insentif pajak, ini tanggapan pengusaha

"Wajib pajak UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," kata Direktur Penyulihan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×