kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.487   116,00   0,71%
  • IDX 7.698   -69,08   -0,89%
  • KOMPAS100 1.078   -9,85   -0,91%
  • LQ45 775   -8,25   -1,05%
  • ISSI 266   -1,10   -0,41%
  • IDX30 403   -3,52   -0,87%
  • IDXHIDIV20 470   -3,61   -0,76%
  • IDX80 118   -0,86   -0,72%
  • IDXV30 130   0,29   0,22%
  • IDXQ30 131   -0,92   -0,70%

Terdakwa suap pemilihan deputi gubernur senior BI meninggal dunia


Selasa, 24 Mei 2011 / 11:46 WIB
Film Mulan rilis trailer baru menjelang tayang perdana di Disney+


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Poltak Sitorus, salah seorang terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom, meninggal dunia. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meninggal dunia sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa (24/5) di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Poltak, Petrus Selestinus, menjelaskan kliennya meninggal dunia akibat serangan jantung setelah bermain tenis meja. Menurutnya, Poltak mengeluhkan badan lemas sesuai berolahraga dan selanjutnya dilarikan ke klinik Rumah Tahanan Cipinang untuk diberikan pengobatan.

Namun, nyawa Poltak tak tertolong. "Sekarang dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati," katanya, Selasa (24/5).

Petrus menuturkan, penyebab utama serangan jantung tersebut belum diketahui. Sebab, dia mengatakan, kliennya selama ini tidak pernah mengeluh sakit seperti lainnya.

Petrus pun mengaku belum dapat memastikan akan disemayamkan dimana kliennya itu. Karena hingga kini dirinya belum bertemu dengan pihak keluarga Poltak.

Dengan meninggalnya Poltak Sitorus ini, Petrus mengatakan seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap politisi senior PDI-P itu batal demi hukum.

Poltak merupakan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Dia didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang suap berupa cek pelawat terkait pemlihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Dia didakwa bersama-sama dengan 4 politisi dari PDI-P lainnya yakni, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima.

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus ini dari PDI-P yakni Jeffrey Tongas juga meninggal dunia karena sakit. Namun berkas Jeffrey saat itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×