kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.921   -74,00   -0,44%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

KPK limpahkan berkas 8 tersangka dugaan suap pemilihan Miranda


Senin, 21 Maret 2011 / 15:58 WIB
KPK limpahkan berkas 8 tersangka dugaan suap pemilihan Miranda
ILUSTRASI. Kelelahan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan dua berkas penyidikan atas delapan dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap kedua.

Delapan tersangka tersebut yakni, Panda Nababan, Engelina Patiyasiha, M Iqbal, dan Budiningsih. Kemudian untuk berkas lainnya Ni luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. "Mungkin sisanya akan menyusul untuk segera ke penuntutan dalam waktu dua pekan ke depan," jelasnya, Senin (21/3).

Sebelum KPK telah melimpahkan berkas atas tersangka Paskah Suzeta, Max Moein, Agus Condro Prayitno, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan. Sementara untuk berkas perkara Baharuddin Aritonang, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli masih menunggu proses persidangan setidaknya 14 hari setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus yang sama, pengadilan Tipikor telah memvonis empat pembagi cek perjalanan terhadap sejumlah anggota dewan, diantaranya Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Dudhie dihukum dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×