kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Miranda Goeltom dicegah ke luar negeri


Selasa, 16 November 2010 / 13:29 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi FINTECH


Reporter: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom tak bisa leluasa lagi berpergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Miranda ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pencegahan tersebut dalam status Miranda sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 silam. “Untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Johan, Selasa (16/11).

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur menambahkan, surat permohonan dari KPK tersebut masuk pada tanggal 26 Oktober lalu. Surat pencegahan ini pun sudah beredar ke seluruh kantor wilayah imigrasi. Surat pencegahan Miranda bernomor IMI.5GR02.06-3.20574 dan menurut Bambang surat itu berlaku selama setahun ke depan.

Kasus ini sudah memakan korban anggota DPR pada periode 1999-2004 lalu. KPK sudah menetapkan status tersangka kepada politisi senior Partai PDI Perjuangan, Panda Nababan, dan mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzzeta. Bersama keduanya ada 24 politisi lain yang terseret kasus dugaan korupsi cek pelawat dalam proses pemilihan DGS BI pada 2004 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×