kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK: Penyidikan dugaan suap Miranda sesuai aturan


Senin, 01 November 2010 / 17:40 WIB
KPK: Penyidikan dugaan suap Miranda sesuai aturan
ILUSTRASI. Kepala BKPM menjelaskan realisasi investasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom sebagai hal biasa. Lembaga pemberantasan korupsi ini menilai gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.

Yang jelas, KPK mengatakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Perlu ditegaskan dalam kasus traveller cheque, KPK belum berhenti dan masih berjalan terus dan masih melakukan penelusuran siapa yang memberi," jelas Juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (1/11).

Sebelumnya, Max Moein beserta para tersangka lainnya menggugat KPK secara perdata. Para tersangka juga mengajukan gugatan pra peradilan atas KPK karena menganggap proses penetapan tersangka terlalu prematur.

Sementara itu, Petrus Balapaytona kuasa hukum Nunun Nurbaeti saat dikonfirmsi soal gugatan Max Moein Cs yang juga menyasar dua perusahaan milik istri Adang Darajatun yakni PT Wahana Esa Sejati dan PT Marga Sukses Sejahtera mengaku belum dapat memberikan komentarnya. "Soal itu no comment. Wahana belum memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan komentar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×