kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,89   6,14   0.68%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbelenggu aturan yang tumpang tindih, pemerintah indikasi lembaga baru


Rabu, 28 November 2018 / 12:06 WIB
Terbelenggu aturan yang tumpang tindih, pemerintah indikasi lembaga baru
ILUSTRASI. Menseskab Pramono Anung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui saat ini Indonesia terbelenggu dengan banyaknya aturan yang saling tumpang tindih. Tak ayal, hal tersebut justru membuat Indoneia sulit bersaing dengan negara lain.

Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengatakan, fakta tersebut yang saat ini menjadi fokus kepemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam melakukan reformasi hukum. Mengingat hal tersebut juga sempat dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini terdapat 42.000 peraturan mulai dari undang-undang hingga peraturan di daerah.

Hal itu justru menjadi masalah besar dan serius bagi Indonesia. "Reformasi hukum menjadi salah satu program prioritas utama untuk pembedahan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Pramono, Rabu (28/11).

Sebab, regulasi yang dibuat seringkali tumpang tindih dan bertentangan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak jarang membatasi keluwesan pemerintah dan mengakibatkan pembangunan nasional menjadi terhambat.

Akibatnya, tumpang tindih dan bertentangan satu dengan yang lainnya regulasi itu kerap kali diuji ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Mahkamah Agung. Bahkan menteri dalam negeri pernah membatalkan peraturan-peraturan daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Atas hal tersebut, setidaknya kerap menghambat pembangunan nasional dan menjadikan peringkat Indonesia terendah dalam berbagai penilaian di dunia internasional. "Sebagai contoh indeks kualitas peraturan atau regulatory quality index yang dikeluarkan oleh Bank Dunia pada 2016 menempatkan Indonesia pada kedudukan 93 dari 193 negara. Peringkat ini lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya," jelas Pramono.

Untuk itu, salah satu solusi yang dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah regulasi ini adalah melakukan penguatan kelembagaan. Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk sebuah organ atau institusi tunggal, single center body yang dibentuk khusus untuk peraturan perundang-undangan.

Secara gambaran umum, organ tersebut menjadi pemimpin K/L dalam menyusun peraturan perundang-undangan. "Fungsi pembentukam peraturan perundang2an di K/L akan dihapus akan tetapi K/L tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan perundang-undangan dan berkedudukan di bawah presiden," katanya.

Untuk itu, pemerintah telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Kora Selatan untuk melakukan penataan dengan penandatanganan kesepakatan untuk ini. "Hal ini diharapkan biss memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah regulasi di Indoensia pada saat ini," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×