kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan MK akan jadi dasar revisi UU BUMN


Senin, 26 November 2018 / 21:01 WIB
Putusan MK akan jadi dasar revisi UU BUMN
ILUSTRASI. Sidang Mahkamah Konstitusi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jadi dasar Revisi UU (RUU) BUMN.

"Ini adalah pedoman karena MK adalah lembaga penafsir UU Dasar sehingga apa yang disampaikan MK adalah makna UUD," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal usai pembacaan putusan di MK, Senin (26/11).

Sebelumnya, terdapat putusan atas hasil uji materi dua pasal UU BUMN yang ditolak. Pasal tersebut berkaitan dengan tujuan BUMN yang mencari keuntungan dan pasal mengenai pengawasan DPR.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan tujuan BUMN mencari keuntungan sesuai dengan UUD 1945. Begitu pula dengan pengawasan DPR.

Pengawasan DPR dinilai hanya sebatas pada sektor politis dari BUMN. Pasalnya dalam UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), DPR pengaturan penggunaan APBN diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) termasuk BUMN.

"DPR melakukan pengawasan politik terhadap pemerintah bukan aksi koorporasi itu yang ditegaskan MK," terang Hambra.

Oleh karena itu, putusan tersebut memberikan kejelasan batasan yang dilakukan DPR terkait pengawasan terhadap BUMN. Ke depan poin tersebut memerlukan ukuran apa saja yang masuk dalam aksi korporasi dan yang bukan.

Sebagai contoh, Hambra menegaskan bahwa proses holding BUMN merupakan bagian aksi koorporasi sehingga DPR tidak dapat mengatur proses tersebut. Namun, dalam pembahasan UU BUMN sebelumnya, DPR berkeinginan untuk dapat mengawasi BUMN termasuk untuk aksi koorporasi.

"Harusnya poin itu (pengawasan DPR) tidak berubah, apabila bikin UU bertentangan dengan putusan itu, ini tidak sejalan," jelas Hambra.

Asal tahu saja, saat ini pembahasan RUU APBN tengah berada di pemerintah. Setelah dibahas DPR sebelumnya, saat ini pemerintah tengah bersiap melakukan rapat koordinasi membahas RUU BUMN.

Setelah pembahasan selesai akan dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemudian penyesuaian DIM akan dibahas bersama DPR awal Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×