kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Badan Pertimbangan Kepegawaian pecat 33 PNS yang tidak disiplin, ini kasusnya


Selasa, 27 November 2018 / 08:53 WIB
Badan Pertimbangan Kepegawaian pecat 33 PNS yang tidak disiplin, ini kasusnya
ILUSTRASI. PNS Balaikota Jakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Keputusan itu diambil lewat sidang Bapek yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin lalu (26/11).

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin usai sidang seperti dikutip dari laman setkab, Selasa (27/11).

BAPEK juga memutuskan satu orang PNS yang diturunkan pangkatnya selama satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Sementara kasus lainnya, sambung Syafruddin, yakni seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×