kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Temuan BPK bisa jadi bahan penyidikan aparat hukum


Senin, 11 Agustus 2014 / 16:14 WIB
Temuan BPK bisa jadi bahan penyidikan aparat hukum
ILUSTRASI. Disamping memproduksi kantongan plastik, PT Panca Budi Idaman juga menyediakan berbagai pelengkap kemasan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti kertas nasi, dus kue, tali rafia, karet gelang dan sedotanfoto Dok.PT Panca Budi Idaman


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatukan persepsi soal tindak lanjut temuan BPK dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Menurut  Kepala Direktorat Utama (Kaditama) Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Nizam Burhanudin, dengan penyatuan persepsi ini maka temuan BPK bisa langsung dijadikan bahan penyidikan. "Agar aparat tidak lagi memeriksa dari awal," katanya di auditorium BPK, Senin (11/8).

Dengan penyatuan persepsi ini maka BPK akan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan sesuai keinginan aparat penegak hukum. Menurut Nizam, ada lima hal mendasar dalam hubungan antara BPK dengan aparat penegak hukum.

Lima hal mendasar itu antara lain penyerahan temuan yang mengandung unsur pidana, permintaan perhitungan kerugian negara, permintaan ahli dari BPK untuk hadir dalam proses penegakan hukum, permintaan dokumen untuk mendukung proses penyidikan peradilan, dan perlunya laporan perkembangan temuan BPK di penegakan hukum. Dengan begitu maka kasus akan tetap dimonitor.

Menurut Nizam, pada umumnya proses penegakan hukum hasil temuan BPK berlangsung lama karena berkaitan dengan dokumen, informasi, dan frekuensi pertemuan rapat koordinasi yang masih kurang. "Ini yang akan dilakukan dengan lebih intensif," katanya. 

Nizam mengatakan untuk memproses suatu kasus ada standar operasional prosedur di masing-masing lembaga, termasuk penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Walau begitu menurut UU 15 tahun 2006 dan UU 15 tahun 2004, BPK haruss menyerahkan hasil temuannya dalam waktu satu bulan ke aparat penegak hukum.

Soal 60 kasus yang belum ditindaklanjuti, Nizam tak mau banyak berkomentar. "Saya tidak hafal apa saja,"kata Nizam. Menurutnya, tidak ditindaklanjuti bukan berarti tidak diproses oleh aparat hukum. Mungkin saja  dokumen dan bukti audit kurang sehingga mereka melakukan penelitian lagi. Yang pasti tujuan dari koordinasi adalah bagaimana pemulihan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×