kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.069   36,86   0,41%
  • KOMPAS100 1.256   8,34   0,67%
  • LQ45 890   7,91   0,90%
  • ISSI 330   0,08   0,02%
  • IDX30 453   4,38   0,98%
  • IDXHIDIV20 534   5,05   0,95%
  • IDX80 140   0,91   0,65%
  • IDXV30 147   0,34   0,23%
  • IDXQ30 145   1,40   0,97%

35 tahun di BPK, Gatot minta keringanan hukuman


Senin, 23 Juni 2014 / 19:25 WIB
35 tahun di BPK, Gatot minta keringanan hukuman
ILUSTRASI. Croissant terenak dari Retawu Deli jangan lupa dimasukan dalam daftar kuliner wajib coba saat berkunjung ke Malang.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bekas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supriantono meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan pembunuhan Holky Angela. Gatot dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam pledoi yang dibacakannya di PN Jakarta Pusat, Senin (23/6), Ia meminta  hakim memperhatikan dan mempertimbangkan prestasinya selama bekerja di BPK. "Mohon dipertimbangkan juga pekerjaan saya yang begitu berat di BPK dalam mengungkap praktik-praktik korupsi," ujarnya.

Ia memohon kepada majelis hakim agar menghargai prestasinya selama hampir 35 tahun bekerja di BPK sebagai abdi negara. Dan selama menjalankan tugasnya, Gatot mengklaim telah banyak memberantas praktik korupsi. Malahan Gatot membeberkan telah menyelamatkan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, ia menilai negara masih membutuhkan ilmu, pengetahuan dan pengalamannya. Pada persidangan sebelumnya, Gatot dituntut hanya 4 tahun oleh JPU. Gatot didakwa pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang terencana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Padahal dakwaan primer, Gatot dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal vonis mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×