kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

35 tahun di BPK, Gatot minta keringanan hukuman


Senin, 23 Juni 2014 / 19:25 WIB
35 tahun di BPK, Gatot minta keringanan hukuman
ILUSTRASI. Croissant terenak dari Retawu Deli jangan lupa dimasukan dalam daftar kuliner wajib coba saat berkunjung ke Malang.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bekas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supriantono meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan pembunuhan Holky Angela. Gatot dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam pledoi yang dibacakannya di PN Jakarta Pusat, Senin (23/6), Ia meminta  hakim memperhatikan dan mempertimbangkan prestasinya selama bekerja di BPK. "Mohon dipertimbangkan juga pekerjaan saya yang begitu berat di BPK dalam mengungkap praktik-praktik korupsi," ujarnya.

Ia memohon kepada majelis hakim agar menghargai prestasinya selama hampir 35 tahun bekerja di BPK sebagai abdi negara. Dan selama menjalankan tugasnya, Gatot mengklaim telah banyak memberantas praktik korupsi. Malahan Gatot membeberkan telah menyelamatkan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, ia menilai negara masih membutuhkan ilmu, pengetahuan dan pengalamannya. Pada persidangan sebelumnya, Gatot dituntut hanya 4 tahun oleh JPU. Gatot didakwa pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang terencana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Padahal dakwaan primer, Gatot dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal vonis mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×