kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Tax Holiday untuk Industri Pionir Segera Berakhir, Ini Saran bagi Pemerintah


Rabu, 18 September 2024 / 20:09 WIB
Tax Holiday untuk Industri Pionir Segera Berakhir, Ini Saran bagi Pemerintah
ILUSTRASI. Fasilitas tax holiday yang diberikan kepada industri pionir akan segera berakhir pada awal Oktober 2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fasilitas tax holiday yang diberikan kepada industri pionir akan segera berakhir pada awal Oktober 2024. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa fasilitas ini berlaku selama empat tahun terhitung sejak September 2020.

Dengan demikian, batas waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan tax holiday adalah hingga Oktober 2024, yang merupakan batas akhir dari periode empat tahun sejak berlakunya beleid tersebut.

Baca Juga: Perpanjangan Insentif Tax Holiday Dinilai Tak Efektif Tarik Investor, Ini Sebabnya

Evaluasi Kebutuhan dan Implementasi Tax Holiday

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, berpendapat bahwa pemberian tax holiday masih penting untuk menarik minat investasi di sektor industri pionir. 

Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada ekonomi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Namun, Wahyu menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut mengenai implementasi aturan tax holiday.

"Minimnya Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas ini harus menjadi perhatian pemerintah," ujar Wahyu dalam wawancara dengan Kontan.co.id, Rabu (18/9). 

Wahyu menduga bahwa masalah sosialisasi dan keterbatasan pengetahuan Wajib Pajak mungkin menjadi faktor penyebab rendahnya pemanfaatan tax holiday.

Tantangan dan Pertimbangan Pemerintah

Wahyu juga menyoroti bahwa aspek lain, seperti regulasi dan prosedur administrasi, perlu diperinci lebih lanjut untuk menarik minat Wajib Pajak. 

Baca Juga: Berakhir Oktober 2024, BKPM Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif Tax Holiday

Di samping itu, pemerintah harus mempertimbangkan perkembangan perpajakan global, seperti penerapan Pilar Dua terkait pajak minimum global, yang dapat memengaruhi daya tarik insentif pajak bagi perusahaan multinasional.

"Insentif memang penting sebagai daya tarik investasi, tetapi bukan satu-satunya instrumen untuk menarik aliran dana," jelas Wahyu. 

Ia menyarankan agar pemberian insentif tersebut diimbangi dengan langkah-langkah lainnya, termasuk perbaikan dalam aspek perizinan, ketenagakerjaan, dan fasilitas umum.

Batas Waktu Pengajuan Tax Holiday

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 PMK 130 Tahun 2020, pemberian tax holiday diberikan selama empat tahun. 

Oleh karena itu, jika tidak ada revisi atas pasal tersebut, fasilitas ini hanya berlaku untuk usulan yang disampaikan paling lambat 9 Oktober 2024. Dengan kata lain, fasilitas tax holiday akan berakhir pada awal Oktober 2024.

Baca Juga: Wacana Tax Holiday untuk Menyokong Program Makan Bergizi Gratis

"Pengurangan PPh Badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lambat empat tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," demikian bunyi Pasal 21 dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×