kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perpanjangan Insentif Tax Holiday Dinilai Tak Efektif Tarik Investor, Ini Sebabnya


Rabu, 18 September 2024 / 19:47 WIB
Perpanjangan Insentif Tax Holiday Dinilai Tak Efektif Tarik Investor, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Insentif berupa fasilitas pengurangan PPh Badan yang dikenal sebagai tax holiday di Indonesia akan segera berakhir.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan yang dikenal sebagai tax holiday di Indonesia akan segera berakhir pada awal Oktober 2024. 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membahas kemungkinan perpanjangan insentif tersebut.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa tax holiday di Indonesia berlaku berdasarkan dua kriteria, yaitu industri pionir dan Wajib Pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Baca Juga: Berakhir Oktober 2024, BKPM Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif Tax Holiday

Tax holiday yang berakhir pada Oktober 2024 ini merupakan insentif khusus untuk industri pionir, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa insentif ini diberikan selama empat tahun sejak September 2020.

"Artinya, dalam beberapa hari lagi, PMK tersebut tidak berlaku untuk tax holiday baru," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9).

Raden juga menyarankan agar insentif tax holiday tidak diperpanjang. Menurutnya, tax holiday bukanlah pertimbangan utama bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia. 

"Kembali kepada literatur perpajakan bahwa pajak secara teoritis seharusnya netral. Untuk membuat netral, maka dibuatkan ketentuan perpajakan Internasional seperti tax treaty, BEPS, dan MLI," jelasnya. 

Baca Juga: 56 Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance di Tahun 2022

Ia menyebutkan bahwa ketentuan tax holiday yang diterapkan di Indonesia kurang diminati oleh investor karena banyak pertimbangan lain di luar perpajakan, termasuk penegakan hukum dan kepastian hukum.

Raden menambahkan bahwa jika tujuan tax holiday adalah untuk menarik modal luar negeri, pemberian tax holiday tidak akan berdampak signifikan jika ketentuan Pilar Dua yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025 diterapkan. 

Salah satu ketentuan Pilar Dua adalah tarif pajak minimum efektif sebesar 15% atas laba perusahaan multinasional. 

"Jika laba suatu perusahaan multinasional di suatu negara kurang dari 15% dari laba bukunya, negara asal perusahaan tersebut dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) hingga mencapai tarif minimum tersebut," jelas Raden.

Baca Juga: Wacana Tax Holiday untuk Menyokong Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, jika di Indonesia anak perusahaan mendapatkan tax holiday tetapi negara induk di luar negeri mengenakan pajak 15%, maka tax holiday di Indonesia tidak berarti. 

"Ini berarti, jika di Indonesia tempat anak perusahaan berada mendapat tax holiday, maka negara induk di luar negeri akan mengenakan pajak 15%. Sehingga tidak ada artinya diberikan tax holiday di Indonesia yang pada akhirnya secara grup dikenai 15%," terangnya. 

Raden menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif dalam bentuk lain, seperti pengurangan tarif PPh badan hingga 15%.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, juga berpendapat bahwa tax holiday telah terbukti tidak efektif dalam menarik investor asing. 

Baca Juga: Ada Program Makan Bergizi Gratis, Sektor Pertanian Perlu Tax Holiday?

"Selain prosedurnya yang berbelit, ada kesepakatan global tentang tarif minimum PPh korporasi sebesar 15%," kata Uchan. Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama investor dalam menanamkan investasi adalah kepastian hukum, penegakan hukum, dan birokrasi yang efektif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, tax holiday diberikan selama empat tahun. Jika tidak ada revisi atas Pasal 21 beleid tersebut, tax holiday hanya berlaku untuk usulan yang disampaikan paling lambat 9 Oktober 2024. Dengan demikian, pemberian fasilitas ini akan berakhir pada awal Oktober 2024. 

"Pengurangan PPh Badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud (...) yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat empat tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 21 beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×