kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.870   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.438   54,95   0,74%
  • KOMPAS100 1.131   10,69   0,95%
  • LQ45 887   11,61   1,33%
  • ISSI 226   1,35   0,60%
  • IDX30 455   7,04   1,57%
  • IDXHIDIV20 546   9,97   1,86%
  • IDX80 129   1,52   1,20%
  • IDXV30 133   3,30   2,54%
  • IDXQ30 151   2,22   1,50%

Berakhir Oktober 2024, BKPM Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif Tax Holiday


Rabu, 18 September 2024 / 19:22 WIB
Berakhir Oktober 2024, BKPM Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif Tax Holiday
ILUSTRASI. Pajak. Pemberian insentif berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday akan segera berakhir pada awal Oktober 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian insentif berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday akan segera berakhir pada awal Oktober 2024.

Oleh karena itu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengusulkan agar insentif tersebut bisa diperpenjang.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Nurul Ichwan mengatakan, pihaknya akan membahas terkait perpanjangan insentif tax holiday bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Baru akan dibahas minggu ini. Insyallah (tax holiday) diperpanjang," ujar Nurul kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9).

Namun Nurul tidak menjelaskan secara rinci pembahasan yang akan dilakukan tersebut. Namun Nurul menyebut, pertimbangan perlunya perpanjangan insentif tax holiday dikarenakan diperlukan untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.

"Karena masih diperlukan untuk menarik investasi," katanya.

Baca Juga: Siap-siap! Sederet Insentif Pajak Bakal Berakhir pada Tahun Ini

Seperti yang diketahui, pemberian insentif tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2020 diberikan selama empat tahun.

Artinya, bila tidak ada revisi atas Pasal 21 beleid tersebut, tax holiday hanya diberikan untuk usulan yang disampaikan paling lambat 9 Oktober 2024. Dengan begitu, pemberian fasilitas tersebut akan berakhir pada awal Oktober 2024. 

"Pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud (...) yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat empat tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 21 beleid tersebut.

Selanjutnya: Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

Menarik Dibaca: 3 Kebiasaan yang Membuat Kulit Susah Glowing, Sering Dilakukan Banyak Orang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×