Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun 2016 hanya akan turun sebesar Rp 16 triliun. Padahal sebelumnya, potensi shortfall bisa mencapai diatas Rp 200 triliun
Kebijakan pengampunan pajak menjadi senjata pemerintah dalam memangkas potensi shortfall. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.343 triliun.
Peran kebijakan pengampuna pajak tercermin dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang meningkat hingga Rp 103 triliun menjadi Rp 819,4 triliun. Sementara target subjek pajak lainnya rata-rata mengalami penurunan.
Penurunan terbesar terjadi untuk penerimaan PPh migas sebesar Rp 17 triliun menjadi Rp 24,29 triliun. Sementara untuk target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turun menjadi Rp 474,2 trilihn, target PBB turun menjadi Rp 17,7 triliun dan target pajak lainnya menjadi Rp 7,4 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebetulnya kebijakan tax amnesty bisa menambah penerimaan pajak non-migas hingga Rp 165 triliun. Namun, karena sebelumnya sudah ada potensi shortfall maka kenaikannya hanya Rp 103 triliun. "Dengan adanya tambahan penerimaan, defisit anggaran bisa dijaga pada level 2,48% terhadap PDB," kata Bambang, Kamis (2/6) di Jakarta.
Untuk memastikan defisit anggaran berada di bawah 2,5% pemerintah juga berencana memangkas anggaran belanja negara menjadi Rp 1.289 triliun atau turun sebesar Rp 36 triliun. Pemangkasan belanja paling signifikan terjadi pada belanja untuk Kementerian/Lembaga yang dipangkas sebesar Rp 50 triliun.
Untuk menambal kekurangan anggaran karena defisit itu pemerintah berencana akan menambah pagu pembiayaan sebesar 14,7% atau sebesar Rp 40,16 triliun. Rencananya tambahan itu akan berasal dari pembiayaan utang yang naik sebesar Rp 54,9 triliun. Selain dari pembiayaan pemerintah juga akan menggunakan saldo anggaran lebih sebesar Rp 19 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News