Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah setuju mengubah skema tarif uang tebusan dalam pelaksanaan pengampunan pajak atau yang biasa disebut tax amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, skema tarif akan berubah menjadi hanya dua macam.
Tadinya, dalam draft Rancangan Undang-Undang tax amnesty menyebutkan tarif uang tebusan ada tiga tahap. Yaitu, tiga bulan pertama tarif untuk wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi sebesar 2%, dan untuk repatriasi 1%. Tiga bulan kedua, tarifnya 4% untuk deklarasi dan 3% untuk repatriasi, dan tiga bulan berikutnya 6% untuk deklarasi dan 3% untuk repatriasi.
Namun, karena perkiraan jangka waktu tax amnesty hanya enam bulan dari bulan Juni hingga akhir Desember 2016, maka skema tarif diubah menjadi dua. "Tiga bulan pertama yang repatriasi 2%, deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi," kata Ken, Selasa (25/5) malam di Jakarta.
Saat ini perubahan tarif ini masih dalam pembahasan antara pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dalam panitia kerja (Panja ) yang dibentuk. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegro mengakui, potensi tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty bisa mencapai Rp 180 triliun.
Salah satu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam mengatakan, tarif yang diusulkan pemerintah amsih rendah dari perkiraan dirinya. Sebab, menurutnya tarif yang layak harus berkisar antara 5%-15%.
Bahkan, menurutnya jika tarif yang dikenakan sesuai dengan tarif normal yaitu antara 25%-30% kebijakan tax amnesty ini masih akan tetap menarik. Sebab, setiap wajib pajak yang mengajukan tax amnesty akan dibebaskan dari sanksi administrasi dan pidana atas aset yang dideklarasikan ataupun yang direpatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News