Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menaikkan target kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 menjadi pada kisaran 1,18% hingga 1,30%.
Batas atas ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan usulan pemerintah dalam KEM-PPKF 2026 yang hanya 1,21%.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan beberapa kebijakan, salah satunya adalah perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batubara.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pengaturan teknisnya akan tetap mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Panja Penerimaan: Target Kepabeanan dan Cukai dalam RAPBN 2026 Naik Jadi 1,30%
"Perluasan basis penerimaan bea keluar diantaranya terhadap produk emas dan produk batubara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," kata Misbakhun saat membacakan laporan kesepakatan Panja Penerimaan, Senin (7/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi bahwa selama ini sejumlah produk bahan mentah memang tidak dikenakan bea keluar, termasuk dari sektor pertambangan. Namun, menurutnya, kondisi itu mulai berubah.
"Mungkin ke depan kan bahan mentahnya udah selesai ini ya apa namanya. Masa ekspor bahan mentah itu yang freeport itu kan udah habis waktunya," kata Djaka kepada awak media di Jakarta, Senin (7/7).
Selanjutnya: Rupiah Diproyeksi Melemah Besok (8/7)
Menarik Dibaca: QRIS Tumbuh 169%, Sistem Pembayaran Digital Harus Diperkuat Keamanannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News