Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku serius mempersiapkan pembentukan panitia kerja (Panja) terkait pengelolaan utang dan pembiayaan yang dilakukan pemerintah. Rencananya, pembentukan panja akan dilakukan setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty selesai.
Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, nama-nama yang akan mengisi panja sudah dipersiapkan. Namun, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi dalam pembahasan RUU pengampunan pajak.
Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan utang dan pembiayaan yang selama ini dilakukan pemerintah.
Selama ini, utang dan instrumen pembiayaan lainnya dilakukan pemerintah untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, selama mekanisme itu dilakukan belum ada yang mengevaluasi apakah utang itu efektif mendorong pembangunan.
Ahmadi mengaku tidak anti dengan utang. Namun, seyogyanya utang bisa memberikan nilai tambah. Terutama utang luar negeri, baik itu penerbitan surat berharga negara atau pinjaman dari pihak lain.
"Jika ternyata utang tidak memberi nilai tambah, lebih baik dihentikan," kata Ahamdi, Kamis (26/5) kepada KONTAN.
Saat ini rasio utang pemerintah terhadap nilai produk domestik bruto (PDB) memang menunjukan kondisi yang aman, yaitu sekitar 26%. Namun Ahmadi ingin penilaian tidak hanya didasarkan kepada ukuran kuantitatif seperti itu, harus dilihat kualitas dan efektifitasnya.
AHmadi mengingatkan, pembentukan panja ini tidak ada kaitannya dengan rencana pembahasan Rancangan APBN-P 2016, maupun RAPBN 2017. Menurutnya, hal ini dilakukan dalam konteks evaluasi dan memastikan kebijakan pemerintah terkait utang bisa tetap dipertahankan atau tidak.
Sementara itu, Direktur Institut for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Srihartati menilai rencana pembentukan panja ini hal yang positif. Sebab, saat pemerintah hanya dibatasi oleh kebijakan yang mengharuskan defisit anggaran tidak boleh lebih dari 3% dari PDB.
Seperti diketahui, defisit merupakan alasan pemerintah menerbitkan surat utang atau mengajukan bantuan pendanaan kepada pihak lain, seperti lembaga multulateral, atau lembaga bilateral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News