Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak dikejar target. Mereka terus melakukan rapat tertutup tanpa henti dengan konsiyering setiap hari mulai pekan ini. Sayangnya hingga dua awal pekan ini, pembahasan RUU tax amnesty ini belum masuk ke substansi
Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan pembahasan Panja pembahasan hingga kini masih berkutat mengenai ketentuan umum, belum masuk masalah substansi seperti tarif tebusan. "Tapi kami optimistis pertengahan Juni selesai," ujar Ahmadi, kemarin (31/5).
Ada sekitar 27 pasal yang harus dibahas Panja. Dari 27 pasal itu, mereka mengelompokannya ke dalam lima kluster, ketentuan umum merupakan kluster pertama. Selain tarif, agenda pembahasan penting lain ialah instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi.
Dari pengamatan KONTAN yang sejak Selasa (31/5) pagi berusaha mengikuti pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perwakilan DPR dan panitia pelit berbicara mengenai perkembangan pembahasan. Bahkan ketika ditemui di lokasi Panja, hampir semua pejabat pemerintah seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkeu Hadiyanto dan pimpinan panja tutup mulut.
Seorang sumber yang tak mau disebut mengatakan, pembahasan soal pengampunan pajak saat ini memang melibatkan data intelejen yang rahasia. Terutama menyangkut data wajib pajak yang sebagian besar pengusaha.
Meski ditutup-tutupi, kabar tentang pergantian Ketua Panja yang dijabat Direktur Jenderal Pajak Ken Dwidjugiasetiadi tetap terbongkar. Ken diganti karena anggota parlemen kecewa atas sikapnya yang kerap terlambat datang.
Ahmadi mengakui rapat ini dilakukan secara tertutup. Alasannya, rapat ini menyangkut kerahasiaan data. Ia berharap pembahasan bisa lebih fokus dan lancar mengingat waktu yang mepet.
Jika melihat waktu yang tersisa, pengesahan RUU ini hanya tinggal dua pekan lagi. Komisi XI DPR menjadwalkan pengambilan keputusan terkait RUU Tax Amnesty ini pada 14 Juni 2016 di rapat paripurna DPR.
Rapat Panja RUU Tax Amnesty tidak berlangsung di Gedung DPR, melainkan di sebuah hotel mewah bintang lima yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Rapat berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam, hampir tak ada jeda. Meski begitu, rapat tersebut belum membuahkan kesepakatan yang subtansial.
Pemerintah dan DPR menargetkan kebijakan ini berlaku mulai Juli hingga Desember. Namun tarif tax amnesty saat ini masih simpang siur. Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, tarif tebusan yang berlaku selama Juli-September 2016 sebesar 4% dari harta bersih setelah dikurangi utang bagi wajib pajak yang deklarasi pajak tanpa repatriasi, dan 2% bagi wajib pajak yang repatriasi.
Selanjutnya, di Oktober-Desember, tarif tebusannya sebesar 3% bagi repatriasi dan 6% bagi wajib pajak yang hanya deklarasi harta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News