kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Tarif Royalti Batubara Naik Maksimal Menjadi 13,5%, PNBP Bakal Terkerek


Selasa, 23 Agustus 2022 / 16:16 WIB
Tarif Royalti Batubara Naik Maksimal Menjadi 13,5%, PNBP Bakal Terkerek
ILUSTRASI. Dalam PP 26/2022, kenaikan tarif royalti yang sebelumnya maksimal 7% dalam aturan lama, menjadi 13,5%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batubara. 

Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PP 26/2022 juga sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019. 

"Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi beleid pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Selasa (23/8). 

Baca Juga: Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Royalti 0%

Dalam PP 26/2022, kenaikan tarif royalti yang sebelumnya maksimal 7% dalam aturan lama, menjadi 13,5% . Royalti tersebut diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif royalti tersebut akan mengerek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih tinggi lagi. Namun sayangnya Isa tidak menjelaskan lebih jauh  berapa persen peningkatan dari tarif royalti batu bara tersebut. 

"Ya pastinya akan ada kenaikan, mengenai berapa besarnya nanti, kita harus lihat karena harga sekarang naik-turun naik- turun, ada kecenderungan turun tiba-tiba naik lagi" ujar Isa kepada awak media di gedung DPR RI, Selasa (23/8).

Baca Juga: APBI Minta Pemerintah Mengkaji Kembali Formulasi Harga Batubara Acuan (HBA)

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal dan Kekayaan Negara (DJKN) Kurnia Chairi juga mengatakan hal yang sama. Kurnia menyebut, dengan adanya kenaikan tarif royalti batubara hingga 13,5% akan meningkatkan PNBP SDA Royalti Batubara.

"Adapun besaran kenaikannya masih dihitung, karena baru berlaku sejak satu bulan sejak PP ditetapkan, dan akan tergantung HBA, nilai tukar, serta volume produksinya," ujar Kurnia kepada Kontan.co.id, Selasa (23/8). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×