Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian fasilitas royalti 0% bagi perusahaan pertambangan batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam peraturan tersebut, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
"(Pengenaan royalti 0%) terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," tulis Pasal 3 Ayat (1) dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (23/8).
Baca Juga: Penjualan Diproyeksi Pulih, Simak Rekomendasi Saham Indocement (INTP)
Adapun ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti tersebut diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo juga mengenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nol rupiah atau 0% yang berasal dari penerimaan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pada pasal 5 Ayat (2), ketentuan mengenai besaran persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut juga diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: Tarif Royalti Batubara Naik, Bagaimana Tanggapan Emiten Batubara?
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan," tulis Pasal 5 Ayat (2) dalam peraturan tersebut.
Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus dan akan berlaku 30 hari setelah di tandatangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News