CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% Tahun Depan, Ini Penjelasannya


Rabu, 17 April 2024 / 18:49 WIB
Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% Tahun Depan, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% Tahun Depan, Ini Penjelasannya.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik 10,7% dari sebelumnya sebesar 9,9%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa potensi kenaikan tarif PPN rokok tidak terlepas dari penghitungan PPN yang mengacu pada tarif normal di Pasal 7 UU PPN sesuai hasil revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Akan tetapi, perhitungan PPN rokok tidak menggunakan tarif normal 11% dikalikan Hasil Jual Eceran (HJE) hasil tembakau. Tarifnya mengacu pada tarif tertentu yang ditetapkan oleh Pasal 9A UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2022 .

Baca Juga: Tarif PPN Rokok Bakal Naik Menjadi 10,7% pada 2025

"Jadi, ketika tarif umum PPN naik dari 11% ke 12% sesuai Pasal 7 UU PPN, maka tarif PPN rokok juga akan meningkat," kata Prianto kepada Kontan, Selasa (16/4).

Selain itu, Prianto juga menyampaikan berdasarkan data statista, pendapatan dari pasar rokok di Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 35,4 miliar pada tahun 2024 atau setara Rp 537,4 triliun dengan asumsi kurs Rp 16,200 per dolar Amerika Serikat (AS).

"Selain itu, diproyeksikan terjadi kenaikan 2,9% per tahun (2024-2028). Dengan demikian, proyeksi penjualan rokok di 2025 akan sebesar Rp 590,1 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun 2023 Capai Rp 1.869 Triliun, Lampui Target APBN

Dirinya juga menghitung, apabila tarif baru 12% di 2025 diterapkan, maka PPN rokok akan menjadi sekitar Rp 63,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×