Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik 10,7% dari sebelumnya sebesar 9,9%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa potensi kenaikan tarif PPN rokok tidak terlepas dari penghitungan PPN yang mengacu pada tarif normal di Pasal 7 UU PPN sesuai hasil revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Akan tetapi, perhitungan PPN rokok tidak menggunakan tarif normal 11% dikalikan Hasil Jual Eceran (HJE) hasil tembakau. Tarifnya mengacu pada tarif tertentu yang ditetapkan oleh Pasal 9A UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2022 .
Baca Juga: Tarif PPN Rokok Bakal Naik Menjadi 10,7% pada 2025
"Jadi, ketika tarif umum PPN naik dari 11% ke 12% sesuai Pasal 7 UU PPN, maka tarif PPN rokok juga akan meningkat," kata Prianto kepada Kontan, Selasa (16/4).
Selain itu, Prianto juga menyampaikan berdasarkan data statista, pendapatan dari pasar rokok di Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 35,4 miliar pada tahun 2024 atau setara Rp 537,4 triliun dengan asumsi kurs Rp 16,200 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Selain itu, diproyeksikan terjadi kenaikan 2,9% per tahun (2024-2028). Dengan demikian, proyeksi penjualan rokok di 2025 akan sebesar Rp 590,1 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun 2023 Capai Rp 1.869 Triliun, Lampui Target APBN
Dirinya juga menghitung, apabila tarif baru 12% di 2025 diterapkan, maka PPN rokok akan menjadi sekitar Rp 63,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News