kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% Tahun Depan, Ini Penjelasannya


Rabu, 17 April 2024 / 18:49 WIB
Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% Tahun Depan, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% Tahun Depan, Ini Penjelasannya.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik 10,7% dari sebelumnya sebesar 9,9%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa potensi kenaikan tarif PPN rokok tidak terlepas dari penghitungan PPN yang mengacu pada tarif normal di Pasal 7 UU PPN sesuai hasil revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Akan tetapi, perhitungan PPN rokok tidak menggunakan tarif normal 11% dikalikan Hasil Jual Eceran (HJE) hasil tembakau. Tarifnya mengacu pada tarif tertentu yang ditetapkan oleh Pasal 9A UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2022 .

Baca Juga: Tarif PPN Rokok Bakal Naik Menjadi 10,7% pada 2025

"Jadi, ketika tarif umum PPN naik dari 11% ke 12% sesuai Pasal 7 UU PPN, maka tarif PPN rokok juga akan meningkat," kata Prianto kepada Kontan, Selasa (16/4).

Selain itu, Prianto juga menyampaikan berdasarkan data statista, pendapatan dari pasar rokok di Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 35,4 miliar pada tahun 2024 atau setara Rp 537,4 triliun dengan asumsi kurs Rp 16,200 per dolar Amerika Serikat (AS).

"Selain itu, diproyeksikan terjadi kenaikan 2,9% per tahun (2024-2028). Dengan demikian, proyeksi penjualan rokok di 2025 akan sebesar Rp 590,1 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun 2023 Capai Rp 1.869 Triliun, Lampui Target APBN

Dirinya juga menghitung, apabila tarif baru 12% di 2025 diterapkan, maka PPN rokok akan menjadi sekitar Rp 63,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×