Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik 10,7% dari sebelumnya sebesar 9,9%. Kenaikan tarif PPN tersebut seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, untuk tarif PPN atas produk hasil tembakau sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan mengingat besaran PPN atas rokok dihitung menggunakan nilai lain.
Perubahan ini awalnya dari 8,4% di tahun 2015, menjadi 8,7% pada 2016, lalu menjadi 9,1% pada 2017, dan terakhir menjadi 9,9% pada tahun 2022.
Baca Juga: Kinerja Gudang Garam (GGRM) Masih Tertekan Cukai di 2024, Cek Rekomendasi Analis
Fajry menjelaskan, ketika pemerintah nantinya menaikkan tarif umum PPN menjadi 12% tahun depan maka tarif PPN Rokok bakal ditetapkan sebesar 10,7%. Dalam aturan yang sama, ketentuan tersebut juga berlaku bagi rokok elektrik.
Kendati demikian, dirinya juga berharap jika pemerintah menaikkan tarif PPN atas rokok, sebagai konsekuensi kenaikan tarif PPN sebesar 12%, maka kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2025 tidak boleh agresif.
"Mengapa demikian? Kita berharap sisi pengendalian dan penerimaan negara dapat optimal," kata Fajry kepada Kontan,
Menurutnya, besaran kenaikan tarif cukai harus dapat mempertimbangkan kenaikan PPN. Jika tidak, beban kenaikan fiskal terlalu tinggi dan rokok ilegal semakin merebak.
Baca Juga: Kejar Target Pajak Konsumsi 2024, Konsumsi Masyarakat Perlu Dijaga
"Kenaikan tarif cukai rokok yang diharapkan moderat tahun 2025 juga sebagai absorber bagi pabrikan rokok atas dampak kenaikan PPN tahun depan," tutupnya.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, berdasarkan data statista, pendapatan dari pasar rokok di Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 35,4 miliar pada tahun 2024 atau setara Rp 537,4 triliun dengan asumsi kurs Rp 16,200 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Selain itu, diproyeksikan terjadi kenaikan 2,9% per tahun (2024-2028). Dengan demikian, proyeksi penjualan rokok di 2025 akan sebesar Rp 590,1 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Kena Tiga Pukulan, Asosiasi Desak Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Dirinya juga menghitung, apabila tarif baru 12% di 2025 diterapkan, maka PPN rokok akan menjadi sekitar Rp 63,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News